Marilah kita semua
menjadi warga bangsa yang harus menghitung jasa-jasa orang secara
objektif dan memberi takaran sebagai bangsa dan mungkin saja gelar
pahlawan dapat kita pertimbangkan bagi semua mantan presiden dan wakil
presiden. Tentu kita masih ingat pesan Presiden pertama bangsa indonesia
yaitu JAS MERAH (Jangan sekali-sekali melupakan sejarah).
Pemberian gelar
pahlawan tentu bukanlah hal yang sederhana. Beberapa tahapan dilakukan
untuk menetapkan seseorang itu sebagai pahlawan sebagai contoh mulai
dari tahapan usulan dari masyarakat, pembentukan tim perumusan, membuat
seminar yang menghasilkan rekomendasi (meskipun aspek-aspek diluar
rekomendasi seminar harus menjadi bahan pertimbangan), selanjutnya tim
menyampaikan hasil rekomendasi kepada Dewan Tanda dan Kehormatan dan
akhirnya seseorang diberi gelar Pahlawan.
Pemerintah Indonesia telah memberikan penghargaan sebagai Proklamator untuk Soekarno dan Hatta yang dituangkan dalam Kepres 81/1986 tetapi baru tahun inilah Soekarno dan Hatta diberi gelar Pahlawan Nasional.
http://sabahmarbau.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar