06 April 2011

Kenaikan Gaji Berkala

Pengertian
Kenaikan Gaji Berkala yang selanjutnya disebut KGB adalah Kenaikan Gaji bagi setiap PNS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan secara berkala pada Daftar Gaji bagi PNS berdasarkan Golongan dan Masa Kerja yang sudah dicapai
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
2. SK Pendelegasian Wewenang Penandatanganan SK KGB

Persyaratan Administratif
1. Foto Copy sah Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir
2. Foto Copy Surat Keputusan dalam Pangkat Terakhir
3. Berkas dibuat rangkap 2 (dua) dan dilegalisir

Prosedur Pelayanan
1. Penerimaan berkas usulan KGB dari masing2 OPD
2. Pemeriksaan dan Verifikasi Berkas usulan KGB
3. Pemrosesan Berkas usulan KGB
4. Penetapan dan Penerbitan SK KGB yang ditandatangani oleh :
- Walikota Cirebon bagi Gol. IV/a keatas
- Wakil Walikota Cirebon bagi Gol. III/d
- Sekretaris Daerah Kota Cirebon bagi Gol. III/c
- Kepala Badan Kepegawaian dan pendidikan Pelatihan bagi Gol. III/a & III/b
- Sekretaris Badan Kepegawaian dan pendidikan Pelatihan bagi Gol. II/a s/d II/d
- Kepala Bidang MutasiBBKDIKLAT bagi Gol. I/a s/d I/d
5. Penyerahan SK KGB kepada ybs
Bagan Alur :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar