Persyaratan membuat Karis/Karsu:
a. Foto Copy CPNS/PNS
b. Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian
c. Foto Copy surat nikah, legalisir.
d. Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar
e. Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar