15 Januari 2010

KENAIKAN PANGKAT PNS

Persyaratan :

Dasar hukum : berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan kenaikan pangkat PNS :
1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan, seperti dari golongan III menjadi golongan IV dan atau golongan II menjadi golongan III harus Lulus Ujian Dinas atau Pendidikan dan Pelatihan yang dipersyaratkan untuk itu.

2.Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir
b. Telah 1 (satu) tahun dalan jabatan struktural yang didudukinya, atau
c. Telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir walaupun belum 1 (satu) tahun dalam jabatan yang didudukinya.

3. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
a. Sekurang – kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.

4. Berkas usul kenaikan pangkat tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan melalui Bidang Administrasi dan Pengembangan Pegawai, untuk golongan III/d keatas dalam rangkap 4 (empat) dan untuk golongan III/d ke bawah dalam rangkap 2 (dua).

5. Semua berkas dapat di sampaikan ke Kantor BKD Kabupaten Bintan mulai tanggal 1 Januari 2009 s/d 15 Februari 2009 untuk kenaikan pangkat periode April dan 12 Juni 2009 s/d 15 Juli 2009 untuk periode oktober.


Persyaratan kenaikan pangkat PNS :
1. Kenaikan Pangkat Struktural
a. Foto copy Kartu Pegawai,
b. Foto copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir,
c. Foto copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil,
d. Foto copy Sertifikat Penjenjangan,
e. Foto copy Surat Keputusan Jabatan terakhir,
f. Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan terakhir,
g. Foto copy DP-3 2 (dua) tahun terakhir,
h. LP2P 2 (dua) tahun terakhir (Bagi golongan III/d ke atas),
i. Bagi yang pindah golongan seperti golongan II ke III dan III ke IV harus melampirkan Ijazah terakhir dan Surat Lulus Ujian Dinas atau Sertifikat Penjenjangan (Diklatpim Tk. II, III dan IV).
j. Daftar Riwayat Hidup (Bagi golongan III/d ke atas).

2. Kenaikan Pangkat Fungsional
a. Foto copy Kartu Pegawai,
b. Foto copy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir,
c. Foto copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil,
d. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan Fungsional,
e. Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli,
f. Foto copy STPPL pendukung angka kredit,
g. Foto copy DP-3 2 (dua) tahun terakhir,
h. Foto copy Ijazah terakhir & Transkip Nilai,
i. LP2P 2 (dua) tahun terakhir (bagi golongan III/d ke atas),
j. Daftar Riwayat Hidup (Bagi golongan III/d ke atas).

3. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
a. Foto copy Kartu Pegawai,
b. Foto copy Surat Keputusan Pangkat terakhir,
c. Foto copy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil,
d. Foto copy DP-3 2 (dua) tahun terakhir,
e. Foto copy Surat Keterangan/Izin/Tugas Belajar,
f. Foto copy Surat Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah,
g. Foto copy Ijazah terakhir + Transkip Nilai,
h. Asli Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditanda tangani oleh Kepala SKPD eselon II,
i. Asli Surat Keterangan Lulus dari Sekolah atau Perguruan Tinggi.

4. Seluruh berkas usulan harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah dari jabatan fungsional ke jabatan struktural harus melampirkan surat pemberhentian dari jabatan fungsional atau dari jabatan struktural ke jabatan fungsional harus melampirkan surat pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional.


Dari Berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar