21 Desember 2009

Prosedur Kenaikan Pangkat Guru IVa Ke Atas

Prosedur pengusulan dokumen untuk ditentukan hasil penilaiannya adalah sebagai berikut :

1. Susunlah dokumen sesuai ketentuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (PUPAK).

2. Lengkapi dokumen dengan lampiran yang mendukung.

3. Periksakan pada guru senior atau kepala sekolah yang memahami tata cara pengusulan.

4. Mintakan surat pengantar kepada kepala sekolah atas usulan penilaian tersebut (sebelumnya jangan lupa karya tulis ilmiah dan karya lain disyahkan dulu dengan tandatangan kepala sekolah).

5. Apabila dikirim secara kelompok antar sekolah, maka mintakan surat pengantar dari Kepala Dinas Pendidikan.

6. Kirimkan dokumen tersebut ke Biro Kepegawaian Depdiknas d/a Komplek Depdiknas Gedung C Lantai 5. Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Perhatian :

KARYA TULIS ILMIAH TIDAK WAJIB DITANDATANGANI OLEH PEMBIMBING, JADI JUGA TIDAK WAJIB ADA PEMBIMBING. Tetapi kalau memerlukan pembimbing ya boleh-boleh saja tetapi tidak perlu dituliskan dalam laporan KTI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar