21 Desember 2009

INPASSING bagi GURU NON PNS

A. Persyaratan

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/ SMK/ SMALB/ MA/ MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.

1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
2. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
5. Melampirkan syarat-syarat administratif :
1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/ penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
4. Fotokopi Akta IV atau Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan) atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.
5. Fotokopi Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah tentang pembagian tugas mengajar sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran perminggu bagi guru kelas dan guru mata pelajaran atau jumlah siswa yang dibimbiung oleh guru Bimbingan dan Penyuluhan dan dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.
6. Fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah dan dilegalisasi oleh pejabat Dinas Pendidikian Kabupaten/Kota/Provinsi setempat.



B. Prosedur Pengusulan

Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:

1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/ penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).



C. Dasar dan Tatacara Penetapan

1. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
1. Kualifikasi akademik.
2. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
2. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagai berikut:
1. Meneliti kelengkapan persyaratan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
2. Menghitung masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
3. Masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil diperhitungkan dengan satuan tahun penuh. Misalnya, guru bukan Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja 10 tahun 11 bulan, dihitung 10 tahun.
4. Kelebihan masa kerja 11 bulan diperhitungkan untuk kesetaraan kenaikan gaji berkala berikutnya.
5. Berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja guru yang bersangkutan, ditetapkan jenjang jabatan fungsional guru tersebut dengan menggunakan tabel konversi pada Lampiran 5.
6. Contoh penetapan jenjang jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya disajikan pada Lampiran 4.
7. Dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan masa kerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, ditetapkan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

D. Jenjang Jabatan Fungsional

1. Guru merupakan tenaga profesional yang menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi akademik S-1 dengan masa kerja 0 tahun, menurut Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 memiliki jabatan funsional Guru Madya dengan golongan/ruang III/a. Di samping itu Guru Pegawai Negeri Sipil dengan golongan/ruang IV/a yang akan mengusulkan naik pangkat ke IV/b dipersyaratkan memenuhi 12 point angka kredit pengembangan profesi. Pada umumnya Guru Pegawai Negeri Sipil tertahan di golongan/ruang IV/a karena kesulitan memenuhi 12 point angka kredit pengembangan profesi. Dalam rangka kesetaraan jabatan fungsional dan golongan/ruang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka jenjang jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing minimal Guru Madya dan maksimal Guru Pembina. Jadi jenjang jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil hasil inpassing adalah: Guru Madya, Guru Madya Tk.I, Guru Dewasa, Guru Dewasa Tk.I, atau Guru Pembina.
2. Angka kredit kumulatif terendah hasil inpassing yang diperoleh guru bukan Pegawai Negeri Sipil adalah 100.
3. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bidang tugasnya tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 point angka kredit.
4. Bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari non LPTK dan tidak memiliki Akta mengajar, maka angka kredit hasil inpassing berdasarkan kualifikasi akademik dan masa kerja dikurangi 25 point angka kredit.

Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar