22 Mei 2012

Gaji Dipotong untuk Zakat, Guru PNS Protes

SANGATTA—Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri 001 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur menolak gajinya dipotong sebesar 2,5 untuk disetor ke Badan Amil Zakat (Bazda) Daerah.
Menurut para guru di Sangatta, sudah dua bulan ini gaji dipotong sebesar 2,5 persen langsung melalui bendahara gaji untuk zakat kemudian diserahkan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Pendidikan Sangatta Utara.
“Ada surat dari Kepala UPT Pendidikan Sangata Utara, yang mewajibkan gaji guru dipotong setiap bulan sebesar 2,5 persen untuk zakat. Surat itu terkesan memaksa gaji kami dipotong,” kata Samsuriati, salah satu guru SDN 001.
Sama halnya dengan Asma, guru SDN 001 lainnya yang mengatakan tidak setuju gajinya dipotong 2,5 persen untuk membayar zakat melalui Bazda Kutai Timur.
“Membayar zakat tidak harus melalui Bazda, tetapi bisa diberikan langsung kepada yang berhak menerima. Saya ini rutin juga membayar zakat, tetapi kalau dengan cara potong gaji tidak setuju,” kata Asma.
Dikatakan mereka, pemotongan gaji sebesar 2,5 persen pernah dilakukan bulan januari 2012 tetapi guru-guru keberatan akhirnya dihentikan. Namun bulan Maret dan April mulai lagi dipotong setelah adanya surat Kepala UPT.
“Kami tidak tahu apakah gaji kami yang dipotong itu benar-benar sampai kepada yang berhak atau tidak. Bukan tidak percaya dengan lembaga yang mengelola tetapi agak ragu,” katanya.
Salah satu guru agama SDN 001 Sangatta Utara mengatakan tidak ikhlas gajinya dipotong untuk zakat namun karena ada “pemaksaan” ia terpaksa tunduk.
Persoalan pembayaran zakat merupakan hak pribadi setiap ummat Islam yang mampu namun jika dipaksa persoalannya jadi lain terlebih mereka tidak mengetahui apakah benar disalurkan atau dinikmati oknum tertentu seperti Gayus.
“Saya mengerti jika zakat itu diwajibkan kepada ummat Islam yang mampu, tapi bagaimana zakat itu dimakan seperti Gayus. Terus terang saja, saya lebih senang bayar sendiri,” kata ibu guru agama yang tidak menyebut namanya.
Ketua Bazda Kutai Timur mengatakan, tidak pernah memaksa seseorang untuk menyalurkan zakat profesinya ke Bazda. Hanya mengimbau agar masyarakat terutama kalangan PNS muslim menyalurkan zakatnya melalui Bazda. ”Kalau ada yang keberatan gajinya dipotong sebaiknya membuat surat resmi sehingga setiap bulan gajinya tidak dipotong,” kata Idrus Yunus.
Redaktur: Endah Hapsari
Sumber: Antara, REPUBLIKA.CO.ID,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar