21 Juli 2010

UANG MAKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL



1. Uang Makan PNS
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS. Uang makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalan 1 bulan. Tahun 2010 uang makan mengalami kenaikan Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 per hari. Sebenarnya pagu definitif sudah dikeluarkan Menkeu dengan SE-2679/MK.02/2009 hanya saja sampai saat ini, uang makan yang diterima masih 15.000 per hari karena belum ada Surat Edaran dari Dirjen Perbendaharaan mengenai teknis pembayaran uang makan PNS.

Apakah semua PNS menerima uang makan ?
Selama ini untuk PNS Pusat tidak mengalami masalah penerimaan uang makan karena sejak awal sudah dialokasikan/dianggarkan. Sedangkan bagi PNS Pemda pengalokasian anggaran tergantung pada kebijakan Pemda setempat dengan persetujuan DPRD. Masalah klasik yang timbul tergantung kondisi keuangan daerah, jadi masing-masing Pemda bisa berbeda dalam pemberian uang makan PNS.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59/2007 pasal 39:
-Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.

Mengapa uang makan PNS Gol. III dipotong PPh 21 ?
Uang makan yang diterima PNS selama ini terpisah dari gaji dan dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang kena tarif pajak final sebesar 15 %. Selain itu ada peraturan pemerintah tentang PPh tahun 2009 yang mengatur tentang tarif dan penerapannya:
-Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.

2. Uang Lauk Pauk (ULP) TNI/Polri

Berbeda dengan PNS yang kenaikannya masih menunggu pencairan, uang lauk pauk (ULP) TNI/Polri sudah menerima kenaikan sebesar Rp 5.000 sejak 1 Januari 2010, hal ini didasarkan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: SE-51/PB/2009 tanggal 21 Desember 2009. Uang lauk pauk (ULP) TNI/Polri tahun 2010 ditetapkan menjadi Rp. 40.000,- /orang/hari.

Selain lebih besar ULP TNI Polri tidak dipotong PPh karena ULP tersebut dimasukkan dalam komponen gaji, sehingga PPh-nya ditanggung pemerintah. Beda dengan uang makan PNS yang diberikan terpisah dari gaji, karenanya dipotong tarif final sebesar 15 %.

Sebagai catatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan bagi mereka yang berpenghasilan lima juta rupiah kebawah. Intinya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah adalah PPh atas Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP) sampai lima juta rupiah. Sedangkan jika PNS memperoleh penghasilan diatas lima juta maka PPh-nya tidak ditanggung.
Ditulis: Muhammad Arif Romadoni
Dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar