30 Mei 2009

NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal maupun non formal yang bersifat unik secara nasional.
Pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :
Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur Khusus, dsb bidang kependidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar