28 April 2009

Guru di perbatasan Malaysia-Entikong, Kalbar

Senin, 20 Oktober 2008

Golongan II Minimal Rp 2,07 Juta per Bulan

JAKARTA - Berbahagialah bagi guru dan dosen. Panitia Anggaran DPR RI telah menyetujui kenaikan gaji guru pada 2009 hingga 100 persen. Jika pendapatan mereka pada tahun ini maksimal Rp 2,4 juta (golongan IV/E bersertifikat), 2009 bakal mendapatkan gaji Rp 5,4 juta.

Belum lagi tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil (gurdacil) yang diperkirakan Rp 5,1 juta. Jadi, perbulannya mereka bakal mendapat gaji di atas Rp 10 juta, kalau tunjangan gurdacil-nya juga disetujui.

"Untuk tunjangan khusus gurdacil hingga kini besarannya masih diperdepatkan, tetapi usulannya tetap akan dinaikkan, yaitu bagi guru di daerah-daerah pedalaman seperti Papua, Maluku dan Kalimantan," kata anggota Panja Panitia Anggaran DPR asal PDI Perjuangan, Rudianto Tjen kepada Tribun di Jakarta, Senin (20/10).

Lebih jauh, anggota DPR asal Bangka Belitung ini menjelaskan, untuk gurdacil, jika pada 2008 kuotanya hanya 20.000 orang gaji, tahun depan akan ditambah 10.000 lagi hingga menjadi 30.000 orang guru.

Kenaikan gaji guru ini telah disepakati seluruh anggota Panja Belanja Pusat dan Departemen Pendidikan Nasional. Disebutkan, gaji terendah yaitu untuk guru pegawai negari sipil (PNS) golongan II/B tidak bersertifikat (0 tahun) yang tadinya mendapat gaji Rp 1,55 juta, akan memperoleh gaji bulanan Rp 2,07 juta. Sedangkan gaji untuk guru PNS tertinggi dengan golongan IV/E bersertifikat (0 tahun) yang saat ini digaji Rp 2,43 juta bakal melonjak menjadi Rp 5,42 juta.

Perubahan pendapatan juga bakal dialami guru tetap non PNS. Bila pengajar PNS mendapatkan kenaikan gaji, maka tunjangan fungsional guru tetap non PNS akan naik, untuk yang non S1 naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 250.000, sedangkan yang S1 naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300.000.

Untuk dosen PNS golongan III/B belum bersertifikat (0 tahun) yang tahun ini gajinya Rp 1,8 juta akan naik menjadi Rp 2,26 juta per bulan. Sedangkan untuk tingkat guru besar, gajinya bakal melonjak besar dari Rp 5,12 juta menjadi Rp 13,53 juta per bulan.
"Gaji tersebut sudah termasuk seluruh pendapatan per bulan (take home pay/THP)," ujar Rudianto.

Anggota Komisi X (Bidang Pendidikan) asal PAN, Yasin Kara menyatakan, bahwa kenaikan gaji guru ini sebenarnya sudah diusulkan selama empat tahun berturut-turut. "Kita sudah mengusulkan sejak 2005 lalu, baru tahun depan dinaikkan. Apakah ini karena akan ada Pemilu atau tidak, yang penting perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru bisa terlaksana," kata Yasin saat dihubungi melalui ponsel.

Menurutnya, untuk gaji 2009 ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar kurang lebih Rp 50 triliun.
Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN 2009 yang rencananya disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 28 Oktober mendatang.

Selain itu, Sekretaris Fraksi PAN ini juga menandaskan, pemerintah harus terus meningkatkan jumlah guru yang bersertifikat. Guru nantinya akan disertifikasi agar memenuhi standar mutu pendidikan nasional.

Saat ini, dari 2,7 orang guru di Indonesia, baru hanya 300.000 saja yang tersertifikasi. Untuk meningkatkan mutu pendidikan, tahun 2009 ditargetkan jumlah guru yang tersertifikasi berjumlah 1 juta orang guru. "Lambat laut seluruh guru akan tersertifikasi," kata Yasin. (persda network/ewa)

Kesejahteraan Guru-Dosen 2009

Penghasilan 2008 2009
a. Guru PNS Gol II/B
Belum Bersertifikat (0 thn) Rp 1.552.580 Rp 2.027.030
b. Guru PNS Gol IV/E
bersertifikat (0 thn) Rp2.437.280 Rp5.425.990
c. Subsidi Tunjangan Guru Tetap Non PNS
* Non S1 Rp 200.000 Rp 250.000
* S1 Rp 200.000 Rp 300.000
d. Gurdacil
Tunjangan Khusus Rp 20.000 Rp 30.000

e. Tunjangan Khusus (*)
Gurdacil bersertifikat Rp 2.292.000 Rp 5.144.000
f. Tunjangan khusus gurdacil (*)
Belum bersertifikat Rp 2.292.000 Rp 3.642.000

Penghasilan Dosen:
a. Dosen PNS gol III/B
Belum bersertifikat Rp 1.868.080 Rp 2.268.305
b. Guru besar PNS gol IV/B
Bersertifikat Rp 5.122.980 Rp 13.536.020
-------------------------------------------

(*) Masih dalam perdebatan di Panitia Anggaran DPR.
Sumber: Panitia Anggaran DPR

http://e-pns.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar